Polsek Bekasi Selatan Bertindak Cepat Setelah Mendapat Laporan Infomasi Masyarakat Tentang Penemuan Bayi Di Apartemen Mutiara Bekasi

waktu baca 4 menit
Rabu, 11 Feb 2026 17:38 4 Gunawan Darmawan

Kpktipikor.id // Bekasi Kota – Polsek Bekasi Selatan Mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya bayi yang baru lahir hidup dan di tinggalkan kemudian Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan beserta Kanit Reskrim AKP OMPI INDOVINA S.H., M.H. ke TKP di bawah pimpinan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dr.DEDI HERDIANA S.H.M.H. melakukan olah TKP di Apartemen, Kemudian dari hasil olah TKP di ketahui bahwa benar adanya Bayi yang di lahirkan Berjenis laki laki dan sejumlah barang bukti yang di temukan dan telah di ketahui indentitas orang yang meninggalkan bayi tersebut dan di ketahui adalah sepasang kekasih dari keterangan saksi menyatakan bahwa pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2025, sekitar jam 16.18 Wib di Jl.A Yani Apartemen Mutiara A 19 02 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Pada Hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 telah terjadi kasus pidana menelantarkan anak, awal mula kejadian saksi 1 sebagai (House keeping) sedang masuk ke TKP Untuk membersihkan kamar A1902 dan melihat ada anak bayi yang masih hidup yang terbungkus handuk putih dan saksi 1 melaporkan ke saksi 2 sebagai (Supervisor) sekaligus Saksi 3 Sebagai security apartemen dan saksi 3 melaporkan kejadian tersebut ke polsek bekasi selatan dan meminta bantuan ke puskesmas setempat. Atas kejadian tersebut pihak kepolisian dan pihak puskesmas margajaya setiba di TKP polisi dan puskemas membawa bayi ke RSUD Kota Bekasi Untuk diselamatkan, dan barang bukti dan petunjuk kejadian di amankan dan di bawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum Kejadian Penemuan Bayi, Pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Jam 19.41 Wib, 2 (Dua) orang tersangka yaitu seorang perempuan dan laki laki datang untuk menukarkan pesanannya yang berada di aplikasi AGODA ke pada resepsionis di JI.A Yani Apartemen Mutiara A 19 02 Kel. Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. Kemudian Kedua pelaku tersebut menaiki kamar yang berada di tower A Lt 19 kamar A 19 02. Saat 2 Orang Tersangka atas nama sdri.NM dan sdr.RO di dalam kamar dan pada waktu pukul jam 23.00 wib.

Kedua pelaku melakukan hubungan intim dikamar tersebut setelah mereka melakukanya sdr.RO Tertidur dan terbangun jam 00.00 wib setelah mendengar sdri.NM Mengeluh kesakitan di bagian perut disaat itu Sdr.RO Melanjutkan tidurnya di dikira sakit biasa, namun pada pukul 02.00 Wib terbangun kembali mendengan sdri.NM Berteriak Kesakitan dan saat sdr.RO Menanyakan kenapa sdri.NM menjawab bahwa perut nya sakit dan sudah berkali kali bolah balik ke kamar mandi, setalah percakapan mereka sdri.NM setengah jongkok dan akan berdiri di atas kloset namun ketuban nya pecah dan saat itu sdr.RO yang berdiri disampingnya melihat ketuban sdri.NM pecah, sdr.RO Panik dan sdri.Nm Pindah ke samping Kloset kamar mandi dikarenakan anak bayi akan keluar dan saat sdri. Nm Setengah Jongkok Anak tersebut keluar dan sdri, NM menadahkan tangannya untuk keluarnya si bayi Laki laki setelah bayi tersebut lahir keluar Sdr.RO Panik dikarenakan banyak darah dan saat itu sdri.NM menyuruh menonton di internet untuk cara memotong tali pusar dan cara persalinan dan ketika sdri NM sudah memahami cara untuk memotong tali pusar dan cara persalinan, pada sekitar Jam 04.00 wib sdri.NM Menyuruh Sdri.NM membeli gunting di bawah setalah sdr.NM Mendapatkan gunting dia langsung memberikan ke pada sdri.NM untuk di potong tali pusar setalah tali pusar sudah di potong dengan gunting Sdr.RO Memegang anak bayi tersebut untuk di bersihkan dengan tisu di kasur kamar apartemen dan sdri.NM Membersihkan darah dan memasukan tali pusar dan ari-ari bayi tersebut ke dalam kantong plastik wama putih.

Atas perbuatan tersebut 2 (Dua) tersangka dengan inisal Sdri.NM dan Sdr.RO Berbicara dengan memperdebatkan anak bayi tersebut dikarenakan anak tersebut lahir di luar pernikahan sambil membersihkan dan memberikan handuk apartemen untuk di selimuti.

Setelah tersangka melakukan perdebatan antara sdr.RO Sdri.NM Mereka sepakat untuk meninggalkan laki laki yang baru lahir di kamar A19 02 apartemen Mutiara dan Sdr. RO berbicara semoga ada orang baik yang akan menampungnya anak tersebut dan pada hari sabtu tanggal 07 februari 2025 pukul 09.44 wib ke dua tersangka lansung Keluar dari Kamar dan menuju resepsionis untuk keluar(check out) dari apartemen tersebut.

Kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana Penelantaran Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76B Jo pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 429 KUHP Jo 20 KUHP No. 1 Tahun 2023.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA