Pengacara Muda Arman Tanono, SH Tegaskan Polres TTS Bekerja Profesional, Bantah Tuduhan Maladministrasi

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 10:13 4 kabiro Timur Tengah

So’e, TTS kpktipikor.id— Pengacara Mudah Arman Tanono, SH, selaku penasihat hukum dari kliennya Yoksan Beis, membantah keras tudingan yang menyebutkan pelayanan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) buruk atau melakukan maladministrasi sebagaimana yang beredar di media sosial melalui akun Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa.
Menurut Arman, laporan yang diajukan oleh Obed Beis kepada LP2TRI dan narasi yang diposting di Facebook merupakan bentuk penggiringan opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini bermula dari saling lapor antara klien saya dan Obed Beis sejak Januari lalu dan hingga kini masih dalam proses di Polres TTS. Ini adalah delik aduan, sehingga polisi tidak bisa bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup,” tegas Arman, Senin (9/02/2026).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Polres TTS bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sehingga tuduhan bahwa kepolisian tidak bekerja adalah tidak benar.
“Saya tetap mengawal kasus ini agar klien saya mendapatkan keadilan, karena klien saya juga adalah korban. Pernyataan Ketua LP2TRI di media sosial hanyalah narasi liar yang menyesatkan publik,” lanjutnya.
Arman juga menilai bahwa Obed Beis dan pihak LP2TRI tidak memahami tahapan penyelidikan, yang merupakan proses awal aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti dan menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pidana atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan meliputi:
Pengumpulan barang bukti,
Pemeriksaan saksi dan korban,
Penggeledahan dan penyitaan,
Pemeriksaan dokumen,
Analisis unsur pidana sebelum naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, Arman menambahkan bahwa obyek sengketa tanah yang dipersoalkan belum memiliki sertifikat atas nama para pihak, karena masih terdaftar atas nama orang tua mereka dan belum ada pemisahan hak waris.
“Belum ada pembagian ahli waris atau sertifikat baru, jadi sangat keliru jika pihak tertentu langsung menyimpulkan adanya tindak pidana,” tegasnya.
Ia pun mengajak Ketua LP2TRI untuk memahami terlebih dahulu alur hukum dan fakta perkara sebelum mengeluarkan pernyataan di ruang publik.
“Saya mendukung penuh penyidik Polres TTS untuk mengungkap perkara ini secara objektif, apakah terbukti pidana atau tidak. Namun narasi di media sosial yang menyerang institusi hukum jelas tidak bisa dibenarkan,” tutup Arman.

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA