Nias Selatan, kpktipikor.id | 7 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional (GARUDA NASIONAL) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 OO,U (SMAN 100U), Kecamatan Oou, Kabupaten Nias Selatan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan temuan lapangan dan informasi hasil investigasi tim LSM GARUDA NASIONAL yang mengindikasikan adanya penggunaan dana BOSP yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan Kerugian Negara
Dalam laporan yang diterima, SMAN 1 OO,U tercatat memperoleh Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp288.425.000,00. Dana tersebut dilaporkan telah direalisasikan sepenuhnya dengan sisa anggaran nihil. Namun, hasil investigasi LSM GARUDA NASIONAL menemukan sejumlah item belanja yang diduga bermasalah.
Beberapa pengadaan yang disoroti meliputi meja dan kursi sekolah, papan tulis, laptop, buku bacaan, jasa servis, perjalanan dinas, serta kebutuhan material bangunan dan alat kebersihan. LSM menilai terdapat indikasi penggelembungan harga, pembelanjaan tidak wajar, penggandaan biaya, serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Berdasarkan penghitungan sementara, LSM GARUDA NASIONAL memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp144.338.000,00.
Dasar Hukum Pelaporan
Pelaporan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Selain itu, dugaan penyelewengan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dorong Penegakan Hukum
LSM GARUDA NASIONAL menyatakan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta profesional. Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk kepala sekolah, bendahara BOSP, serta pihak lain yang berpotensi terlibat.
“Dana BOSP adalah hak peserta didik dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan operasional serta peningkatan kualitas pendidikan. Jika disalahgunakan, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masa depan generasi muda,” tegas LSM GARUDA NASIONAL dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 OO,U dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media kpktipikor.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lanjutan.
Jurnalis: Sadawa
Tidak ada komentar