Berita -kpktipikor.id-Tangerang Selatan — Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengungkap dua kasus besar peredaran Sabu dan obat keras golongan G dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kapolres Tangerang Selatan melalui jajaran Reskrim menyampaikan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serpong terhadap peredaran ilegal obat keras golongan G jenis trihexyphenidyl dalam jumlah besar.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial N.W. (25) di kawasan Ruko Paris Square, Serpong, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 32.000 butir obat keras golongan G yang dikemas dalam 32 botol plastik dan siap diedarkan.
“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan merusak kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Polres Tangsel dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 8,5 juta, serta berpotensi menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari penyalahgunaan obat keras.
Selain itu, dalam konferensi pers yang sama, Polres Tangerang Selatan juga membeberkan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,1 kilogram.
Seorang tersangka berinisial H.R.S. (42) diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Tangerang Raya.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket Sabu berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta dua unit telepon genggam.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi menegaskan, dari total barang bukti sabu yang disita, aparat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal hingga ke akar jaringan.
Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap yang membahayakan lingkungan sekitar. ( Toni )
Tidak ada komentar