KPK.TIPIKOR-Ketapang Kalbar Tumpukan kayu balok diduga berjenis ulin terlihat jelas di wilayah Desa Randau Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kayu-kayu itu tersusun rapi, sebagian telah berbentuk balok siap angkut. Temuan ini bukan hasil operasi aparat, melainkan penelusuran wartawan selama beberapa pekan terakhir.
Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan illegal logging, lokasi ini tampak berjalan tanpa gangguan. Tidak ada garis polisi. Tidak ada penyegelan. Aktivitas di sekitar titik penumpukan berlangsung seperti hari biasa.
Mengutip dari beberapa media .Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, kayu tersebut direncanakan dikirim ke Pontianak menggunakan truk Hino bernomor polisi KB 8055 VB.
“diduga kuat kayu kayu tersebut mau dibawa ke kluar daerah” ujar sumber itu kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Bila mana informasi ini akurat, pergerakan kayu itu bukan lagi urusan lokal, melainkan lintas kabupaten fase yang lazim menjadi perhatian serius penegak hukum kehutanan.
“Hal tersebut Kontras penegakan hukum di Ketapang kemudian mengemuka. Dalam sejumlah kasus, kayu gelondong milik warga yang tidak memenuhi standar administrasi kerap cepat ditindak dengan label illegal logging, meski kayu tersebut dipakai untuk kebutuhan setempat. Namun pada saat yang sama, kayu balok bernilai tinggi dalam jumlah besar di Randau Jekak serta temuan serupa di Simpang Empat Kumai belum tersentuh Hukum.
Padahal jelas. pembalakan liar diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk untuk pengangkutan kayu ilegal.
Namun norma hukum di atas kertas kerap berjarak dengan praktik di lapangan.
Beberapa hari sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan peredaran sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di Sungai Pawan, Ketapang. Dua klotok dan lima pekerja diamankan.aph
Hingga berita ini ditulis.awak media blom berhasil menghubungi pihak terkait.red
Ibrahim
Tidak ada komentar