filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39; Gunung Sitoli — kpktipikor.id Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Ono Niha Bersatu, bersama perwakilan masyarakat dari Kabupaten Nias Selatan, menggelar aksi damai di Tugu Meriam dan Markas Polres Nias, Rabu siang (28/1/2026).
Aksi tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias sebagai simbol persatuan masyarakat Nias dalam merespons dugaan penghinaan terhadap martabat Ono Niha yang belakangan viral di media sosial.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Polres Nias untuk menindaklanjuti secara hukum dugaan penghinaan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka menegaskan bahwa kehormatan kolektif masyarakat Nias tidak boleh direndahkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Selain menuntut penegakan hukum positif, peserta aksi juga meminta agar penyelesaian perkara mempertimbangkan mekanisme hukum adat Nias yang masih hidup dan diakui di tengah masyarakat. Menurut mereka, pendekatan kultural penting sebagai bagian dari pemulihan martabat sosial, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Massa menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menyebut seluruh tahapan aksi telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk penyampaian surat pemberitahuan kepada kepolisian, sehingga peserta berhak memperoleh perlindungan hukum selama aksi berlangsung secara tertib dan damai.
Dalam tuntutan lainnya, peserta aksi meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan pengelolaan kawasan Tugu Meriam.
Kejelasan tersebut dinilai penting guna mencegah klaim sepihak atas ruang publik yang berpotensi memicu konflik dan gesekan sosial di kemudian hari.
Aksi besar ini juga disebut sebagai buntut kekecewaan masyarakat atas peristiwa penghadangan dan pembubaran aksi damai Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di lokasi yang sama pada 22 Januari 2026.
Saat itu, sekelompok orang yang mengaku warga Kampung Baru, Kelurahan Ilir, diduga menghadang dan memaksa massa membubarkan diri.
Padahal, menurut pernyataan peserta aksi, Polres Nias sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), namun dinilai tidak melakukan tindakan saat terjadi gangguan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Selama aksi berlangsung, koordinator lapangan berulang kali mengingatkan seluruh peserta untuk tetap tertib, tidak terprovokasi, dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan berada dalam koridor hukum, persatuan, serta semangat menjaga martabat masyarakat Nias secara bermartabat dan beradab.
Jurnalis: Sadawa
Tidak ada komentar