Mojokerto ~ Kabupaten Mojokerto, 10 desa di 9 kecamatan akan gelar Pilkades Antar Waktu (PAW) 2026 melalui musyawarah mufakat, voting terbatas, atau aklamasi – berbeda dengan Pilkades langsung yang melibatkan masyarakat luas.
Secara hukum sah berdasarkan UU Desa 2014 jo 2024 dan peraturan terkait, dengan pelantikan dijadwalkan Juni 2026. Lima desa lainnya tertunda karena anggaran dan kesiapan teknis.
Meskipun proses tertib dan diawasi Forkopimda, publik mengajukan pertanyaan tentang siapa yang benar-benar memilih. Praktik politik uang tidak hilang melainkan berubah target ke elit terbatas. Ada empat potensi kerawanan: elite capture, aklamasi semu, transaksi sunyi, dan minim kontrol sosial.
Hukum memberi legitimasi, namun kualitas demokrasi tergantung pada bagaimana kepala desa terpilih menggunakan kuasanya – untuk melayani atau membalas jasa. (herlina)
Tidak ada komentar