Muara Bungo/ Jujuhan : media KPK Tipikor.id
Berdasarkan adanya ada UUD tahun 1945 pasal 28 huruf F yang berbunyi :
Barang siapa saja di perbolehkan mencari mengumpulkan melaporkan memberitakan segala kegiatan yang di lakukan intasi pemerintahan dan swasta sebagai peran serta masyarakat,
Maka dengan itu atas adanya temuan dan informasi yang di himpun oleh awak media ini terhadap salah satu kades/ Rio desa tepian danto kecamatan Jujuhan, kab.muara Bungo provinsi!: jambi
Terkait beredarnya isu perbincangan masyarakat atau publik,
Dengan adanya penerbitan sertifikat prona, atas nama masyarakat harus membayar,
Sementara sertifikat prona tersebut,
adalah program pemerintah dan akraria,
BPN ( badan pertanahan negara )
Di saat menjabatnya mantan presiden RI ya itu, bpk ir.Jokowi Dodo,
Menurutpantauan awak media ini, bahwa untuk penerbitan sertifikat prona tersebut harus membayarkan admistrasi sebanyak Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah )
Sementara penerbitan sertifikat prona tersebut tak kunjung selesai dalam waktu satu tahun lamanya,
Sementara program tersebut paling lama 3 bulan sudah selesai penerbitan sertifikat prona tersebut dari pihak BPN dan tata ruang kabupaten muara Bungo provinsi Jambi,
Selain itu awak media ini juga telah melakukan konfirmasi pada bulan lalu terkait beredarnya isu tersebut, terhadap ibu kades / Rio dengan nama panggilan ibu Datin,
Ketika awak media ini menemui kades/ rio tersebut,
Kebetulan berada di kantornya, dikarenakan sebelumnya telah berjanji untuk ketemu dengan awak media ini di kantor desa,
Dimana wartawan media ini, mempertanyakan bahwa benar atau inggaknya, kades/ Rio memungut biaya tersebut???
Kadis / Rio menuturkan bahwa penerbitan sertifikat prona tersebut, betul dipungut biayanya yang bervariasi tutur buk kades/Rio saat itu,
Kalau pembuatan sertifikat prona bagi warga setempat artinya yang berdomisili di desa tepian danto harus membayar admistrasi sebesar Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah )/ persertifikat,
Sementara warga masyarakat yang di luar desa tersebut, atau yang bukan merupakan masyarakat yang berdomisili di desa tepian danto, akan membayangkan sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) tutur kades/ Rio,
Dengan santainya ibu kades/ Rio menyampaikan itu terhadap awak media seakan – akan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar hukum atau ketentuan UU yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,
Menurut keterangan oleh kades/Rio terhadap awak media ini, itu semua hasil musyawarah atau kesepakatan oleh pihak pemerintahan desa pungkasnya,
Selain itu ada juga kami mendapatkan informasi bahwa ada calo/ agen sebagai penyambung tangan untuk kepengurusan masyarakat dalam proses penerbitan sertifikat prona tersebut,
Salah satu seorang wanita yang berasal dari desa talang pemesum/ tranfir, kecamatan Jujuhan tutur kades/Rio alias buk datin terhadap awak media ini,
Sementara dalam perundang – udangan atau aturan dari pihak pemerintah atau kementerian,
Bahwa pembuatan sertifikat prona tersebut adalah gratis,
Serta pandangan kami awak media ini, menilai
Bahwa perbuatannya dugaan pungli ini yang dilakukan oleh kades/Rio tersebut telah melanggar peraturan pemerintah serta perundang-undangan yang berlaku dan juga telah melanggar kitap UU KUHP pidana,
Besar dugaan awak media ini bahwa kades / Rio tersebut telah melakukan pungli,
Demi mengambil keuntungan sekalipun merugikan orang lain Tampa memikirkan nasib masyarakat lain,
Maka dengan itu wartawan media ini meminta dukungan terhadap salah satu anggota intelejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT-, ( komisi pengawasan korupsi ) inisial S. menuturkan bahwa mereka akan mendalami kasus ini,
Apa bila ini benar maka pihaknya akan segera menyeret kasus ini terhadap kepolisian bidang Tipikor, dan terhadap kejaksaan tinggi provinsi Jambi pungkasnya .
Maka dengan adanya temuan ini, maka kami awak media ini melakukan atau menakutkan pemberitaan ini.
Liputan: Mr. R. Psb.
Tidak ada komentar