Nias Selatan, 17 kpktipikor.id Desember 2025 –
Warga Desa Fondrako Raya, Kecamatan Ulu Susua, Kabupaten Nias Selatan, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa berinisial SUNUTI GIAWA ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Laporan tersebut mencakup indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil fisik sejumlah proyek desa dalam rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan disampaikan oleh seorang warga berinisial DL, yang dikenal sebagai pemerhati anggaran desa. Dalam laporannya, DL turut melampirkan dokumentasi serta hasil temuan lapangan yang menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran yang tercantum dalam RKPDes dan APBDes dengan kondisi fisik proyek di lapangan.
Salah satu warga, Dermawan Laia, mengungkapkan bahwa sejumlah proyek fisik yang dibiayai Dana Desa patut dipertanyakan, di antaranya pembangunan irigasi, jalan usaha tani, serta pengadaan alat produksi pangan seperti penggilingan padi dan jagung. Menurutnya, kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik di lapangan. Contohnya, pembangunan irigasi yang hanya bertahan beberapa bulan, padahal anggarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Dermawan Laia.
Selain proyek fisik, pengadaan bibit tanaman pangan yang bertujuan mendukung ketahanan pangan desa juga menuai sorotan. Warga mengaku tidak menerima bibit sesuai jumlah yang dijanjikan. Bahkan, beberapa aset desa seperti alat perkantoran diduga tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya, sementara dana insentif perangkat desa belum sepenuhnya dibayarkan.
“Kami menduga adanya permainan dalam proses pengadaan. Tidak ada transparansi, dan laporan pertanggungjawaban tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Dermawan Laia.
Berdasarkan laporan tersebut, masyarakat Desa Fondrako Raya berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan bersama Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera menindaklanjuti dengan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa. Warga juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan serta mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa.
Langkah audit ini diharapkan mampu memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
(NS)
Tidak ada komentar