Bahaya Mengintai ! Proyek Jl. Ambon Gelap Gulita Tanpa Pengamanan

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Des 2025 22:27 29 Admin KPK

kpktipikor. id – Tangerang Selatan, 8 Desember 2025 — Sebuah proyek pembangunan trotoar dan drainase di Jl. Ambon, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam dari para pengendara yang melintas. Proyek yang dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa rambu keselamatan, dan tanpa pengamanan memadai ini dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika kawasan tersebut minim penerangan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa material proyek diletakkan begitu saja di badan jalan. Tidak tampak adanya lampu peringatan, pagar pengaman, safety cone, rambu pengalih arus, maupun petugas pengaturan lalu lintas. Kondisi ini diperparah dengan gelapnya jalan pada malam hari, sehingga pengendara sulit melihat tumpukan material atau lubang galian.

Pengendara Resah: “Malam-Malam, Jalan Gelap, Material Berserakan — Sangat Berbahaya!”
Sejumlah pengendara yang melintas mengungkapkan keresahan mereka. Salah seorang pengendara motor menuturkan kepada wartawan:

“Kalau siang masih kelihatan. Tapi malam ? Bahaya sekali. Jalan di sini gelap, minim lampu, dan material proyek dibiarkan berserakan. Bisa-bisa motor langsung menabrak.” ujarnya.
Pengamatan lebih dekat memperlihatkan galian terbuka tanpa pembatas, material seperti paving block dan beton menutupi sebagian badan jalan, sementara jalur kendaraan menyempit sehingga pengendara harus bergantian melintas.

Pengendara lainnya menambahkan:

“Kalau ada yang tidak tahu kondisi jalan, apalagi pendatang, bisa langsung menabrak tumpukan material atau masuk galian. Ini sangat rawan kecelakaan.”
Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Aktivis Soroti Minimnya Kepatuhan Keselamatan

Sorotan tajam juga datang dari kalangan pemerhati publik. Salah satu tokoh lembaga swadaya masyarakat, Bung Toni, menegaskan bahwa kewajiban keselamatan kerja dalam proyek konstruksi seharusnya tidak bisa ditawar-tawar.

“Aturannya jelas. Setiap pekerjaan konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan publik. Ada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta UU KIP terkait kewajiban memasang papan informasi proyek. Semua ini harus dipatuhi.” tegasnya.

Menurutnya, ketiadaan papan proyek dan minimnya pengamanan berpotensi melanggar regulasi sekaligus membuka risiko kecelakaan serius di ruang publik.
Konfirmasi Sulit : Pekerja Menghindar, Kontraktor Belum Beri Jawaban

Ketika wartawan mencoba meminta keterangan dari pekerja di lapangan, mereka enggan berbicara dan memilih menghindar. Hingga berita ini dirilis, pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait :

alasan tidak adanya papan proyek.

ketiadaan perlengkapan keselamatan,

tidak adanya rambu atau lampu peringatan di area pekerjaan,

serta penataan material yang mengganggu arus lalu lintas.

Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proyek, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi.

Pengendara Mendesak : “Segera Amankan Area! Jangan Tunggu Ada Korban ! ”

Para pengguna jalan berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pelaksana proyek bergerak cepat memperbaiki situasi. Pengendara meminta agar :

rambu keselamatan dipasang lengkap,

lampu peringatan malam hari dihadirkan,

material proyek ditata sesuai standar,

pagar pengaman dan pembatas galian dipasang,

jalur kendaraan dibuat aman selama pekerjaan berlangsung.

Mereka menilai penataan yang baik bukan hanya kewajiban kontraktor, namun juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan publik.

Catatan Redaksi .

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan, wawancara, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi menyampaikan bahwa berita ini bersifat berimbang, dan memberikan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruangan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak kontraktor, Dinas PU, maupun instansi lain yang berkepentingan. ( Tim )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA