Sumedang , kpktipikor.id – Menjelang akhir tahun anggaran serta menghadapi tahun anggaran baru , disetiap Desa manapun selalu melaksanakan Musrenbangdes di tingkat Desa untuk dibawa selanjutnya ke Musrenbang tingkat Kecamatan sebagai kepanjangan tangan Kabupaten untuk mendapatkan pengesahan sebagai salah satu persyaratan pencairan Dana Desa tahun berikutnya. Dalam Musrenbangdes Desa Maargaluyu Tanjungsari Sumedang , Senin 1 Desember 2025 bertempat di GOR Bulutangkis / Aula Desa Margaluyu. Hadir peserta rapat terdiri dari berbagai unsur elemen disesuaikan dengan kebutuhan atau situasi dan kondisi warga Margaluyu.
Pengurus BPD , Perangkat Desa , LPM , RT , RW , Wakil Pemuda , Ibu Kader PKK merangkap anggota BPD , serta perwakilan lainya. Meskipun tidak sepenuhnya yang diundang sesuai aturan Musrenbang , akan tetapi dianggap memenuhi kuorum.
Dari pihak Kecamatan Tanjungsari juga hadir diwakili oleh Kasi Trantib Satpol PP , Pendamping Desa Kecamatan dan hadir juga Babinkabtibmas serta Babinsa Desa Margaluyu.
Kalau menurut aturan peserta rapat Musrenbangdes , sebagai berikut :
Peserta rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Pihak yang wajib hadir dalam Musrenbangdes meliputi tiga unsur utama:
Pemerintah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Unsur Masyarakat .
Secara lebih rinci, unsur masyarakat yang dimaksud terdiri dari perwakilan-perwakilan sebagai berikut:
Tokoh adat
Tokoh agama
Tokoh masyarakat
Tokoh pendidikan
Perwakilan kelompok tani/nelayan
Perwakilan kelompok perajin
Perwakilan kelompok perempuan
Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak
Perwakilan kelompok masyarakat miskin
Perwakilan organisasi masyarakat (Ormas) setempat
Ketua RT/RW dan Kepala Dusun
Lembaga desa lainnya (seperti Karang Taruna, PKK).
Selain peserta inti tersebut, Musrenbangdes juga dapat mengundang pihak terkait lainnya seperti Camat atau perwakilannya, pendamping desa, serta unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya desa setempat untuk memastikan perencanaan pembangunan bersifat partisipatif dan akuntabel. ( Asher ).
Tidak ada komentar