Mengurai Benang Kusut Meritokrasi PPPK Jadi PNS Dipersimpangan Jalan.

waktu baca 4 menit
Sabtu, 22 Nov 2025 19:05 113 kabiro kabupaten sarmi
Oleh. Victor Ruwayari 
Pengamat Demokrasi Politik dan 
Kebijakan Publik.

 

PERSOALAN tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia kembali mencuat. Muncul wacana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Isu ini menempatkan meritokrasi ASN di persimpangan jalan dan menjadi benang kusut. Sebagian kalangan menolak karena menihilkan prinsip meritokrasi yang sejatinya ingin dibangun negeri ini.

Untuk memahami persoalan ini dengan lebih jernih, perlu melihat lebih detail komposisi jumlah dan perbedaan antara PPPK dan PNS.

Menurut Statistik ASN Semester I Tahun 2025 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, per 1 Juli 2025, Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta PPPK di instansi pusat maupun daerah.

Angka ini mendekati setengah dari jumlah PNS di Indonesia sebanyak 3,6 juta pegawai. Besarnya jumlah PPPK tersebut berbuah tuntutan kepada DPR dan pemerintah agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Salah satu isu utama yang diperjuangkan PPPK adalah perubahan status mereka menjadi PNS secara otomatis, tanpa melalui tes. Menurut pasal 1 UU Nomor 20/2023 tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Baik PPPK dan PNS, keduanya sama-sama menyandang status sebagai ASN dan memiliki beban kerja yang hampir serupa.

PPPK jadi salah satu pendukung penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Sektor-sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan banyak terbantu dengan kehadiran PPPK. Ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi PPPK untuk memenuhi harapan masyarakat tak lebih ringan dibandingkan tuntutan profesionalisme yang harus dipenuhi PNS. Di balik beban kerja tersebut, PPPK bekerja berdasarkan kontrak, yang statusnya bisa berakhir ketika negara tidak lagi memerlukan kontribusi kerja mereka. Kontrak pun selesai. Di lain pihak, PNS memiliki kepastian masa depan sebagai ‘pegawai tetap’ dan mendapat pensiun, jaminan yang tidak dimiliki PPPK. Pembahasan mengenai alih status PPPK menjadi PNS setidaknya bisa disorot dari dua aspek. Pertama, pentingnya memastikan meritokrasi ASN. Kedua, kepastian jenjang karier, kesejahteraan dan jaminan masa tua PPPK.

Meritokrasi ASN penting karena untuk menjalankan tugas abdi negara perlu kompetensi yang menentukan keberhasilan reformasi birokrasi. Tanpa dijalankan oleh pegawai yang memenuhi kualifikasi tersebut, dapat dipastikan good governance yang diharapkan akan menemui jalan buntu.

Biaya yang dikeluarkan untuk rekrutmen ASN pun sangat besar. Oleh karena itu, sangat wajar apabila ekspektasi terhadap pelayanan profesional dari ASN sangat tinggi.

Merekrut ASN tanpa mempertimbangkan merit membuka kemungkinan bahwa di jangka panjang terjadi “pembusukan” kualitas birokrasi. Di sisi lain, harapan kepastian jenjang karier dan masa depan bagi PPPK merupakan hal lumrah. Sistem kontrak yang diterapkan pada PPPK tidak serta merta menghadirkan kepastian bagi pegawai. Maka perlu perhatian serius bagi pemerintah dan DPR untuk menjembatani dua aspek di atas dalam membahas alih status PPPK.

Sebagai pengamat kebijakan publik alih status dari PPPK menjadi ASN bisa saja dilakukan, tapi tidak otomatis tanpa tes. Pengalihan status secara otomatis tanpa tes perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap beban fiskal negara serta potensi berkurangnya formasi seleksi CPNS 2026 atau bahkan moratorium CPNS. Kesempatan peralihan status PPPK menjadi ASN sebaiknya tetap dibuka. Namun, tetap dengan persyaratan serta menjalankan prosedur seleksi untuk memastikan mereka memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai menjadi PNS. Bukankah kita ingin menuju Indonesia Emas 2045? Untuk menuju itu, maka perlu dipastikan kualitas SDM yang dimiliki oleh Indonesia adalah mereka yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, adaptif serta keahlian teknis yang relevan untuk bersai3ng secara global.

Perlu selalu diingat bahwa PPPK bukan batu loncatan yang diciptakan untuk selanjutnya menjadi calon PNS (CPNS). Kemungkinan penyetaraan ataupun perubahan status, tidak serta merta menjawab inti persoalan bahwa tuntutan profesionalisme, kualifikasi dan kompetensi ASN terus harus dijaga.*)

kabiro kabupaten sarmi

Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sarmi Periode 2014-2024.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA