Nias Selatan, kpktipikor.id 11 November 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa, sejumlah perwakilan warga Desa Sotoo Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Selasa (11/11/2025).
Rombongan masyarakat tersebut dipimpin oleh tokoh masyarakat Bapak Sanila Halowo Dakhi, didampingi oleh Bapak Famatiasa Dakhi, Bapak Wismar Zagoto, Bapak Pazihati Sarumaha, dan Bapak Talinasokhi Giawa. Mereka turut didampingi oleh LSM Gempur yang diwakili oleh Ketua Markus Duha, dan Martianus Duha dan Noverius Sadawa.
Kehadiran mereka bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sotoo Hilisimaetano yang telah disampaikan sebelumnya kepada pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Bapak Amsarno Sarumaha, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat telah diterima dan sudah didisposisikan langsung oleh Bupati Nias Selatan, Bapak Sokhiatulo Laia, untuk segera ditindaklanjuti.
“Laporan dari masyarakat Desa Sotoo Hilisimaetano telah kami terima dan sudah didisposisikan oleh Bapak Bupati. Saat ini kami sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan tim audit untuk melakukan pemeriksaan di lapangan,” ujar Amsarno Sarumaha.
Beliau juga menegaskan agar masyarakat bersabar menunggu proses yang sedang berjalan, serta menjanjikan bahwa Inspektorat akan mengirimkan surat undangan resmi kepada pihak pelapor untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Kami mohon masyarakat bersabar. Semua laporan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah tim terbentuk, kami akan melayangkan surat undangan kepada pihak terkait untuk klarifikasi dan koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.
Masyarakat Desa Sotoo Hilisimaetano dan pihak LSM Gempur menyambut baik penjelasan dari Inspektorat, serta berharap agar proses audit berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang adil demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Sadawa
Tidak ada komentar