Buruknya Tata Kelola Yayasan Prawira Terbongkar! Belasan Karyawan Dipecat Sepihak, Siap Tuntut Hak

waktu baca 3 menit
Minggu, 2 Nov 2025 13:09 776 Korwil Nias

kpktipikor.id — Kepulauan Nias, Sumatera Utara | Gunungsitoli, 02 November 2025
Gelombang kekecewaan tengah melanda para pekerja di Dapur Prawira, lembaga yang selama ini mengelola Badan Gizi Nasional (BGN) di Kota Gunungsitoli. Sekitar 15 orang karyawan mengaku dipecat secara sepihak oleh Yayasan Prawira tanpa alasan yang jelas maupun pelanggaran yang pernah mereka lakukan.
Pemecatan tersebut disebut terjadi secara mendadak, tanpa melalui proses klarifikasi, surat peringatan, ataupun mekanisme pembinaan yang seharusnya menjadi standar dalam hubungan kerja.
<span;>Pemecatan Mendadak Tanpa Dasar Jelas
Salah seorang perwakilan karyawan mengungkapkan bahwa keputusan itu sangat mengejutkan dan tidak manusiawi.
“Kami sudah bekerja dengan penuh tanggung jawab, tapi tiba-tiba nama kami tidak lagi terdaftar. Tidak ada surat resmi, tidak ada kesalahan yang disampaikan. Kami hanya diberitahu bahwa kami tidak lagi bekerja di Dapur Prawira,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (01/11/2025).
Para pekerja menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak menghargai kontribusi mereka selama ini. Mereka menyebut, keputusan sepihak itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus memiliki dasar yang rasional dan prosedur hukum yang tepat.
<span;>Pekerja Siap Tuntut Hak
Para karyawan yang diberhentikan menegaskan akan menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk pesangon, gaji yang belum dibayarkan, serta kejelasan status hubungan kerja selama ini. Mereka berencana meminta pertanggungjawaban langsung dari pihak Yayasan Prawira selaku mitra BGN di wilayah Nias.
“Kami tidak menolak keputusan kalau memang ada alasan yang jelas, tapi ini sepihak. Kami akan menuntut hak kami dan meminta kejelasan hukum dari pihak yayasan,” tambah salah seorang karyawan lainnya.
Selain menuntut hak mereka, para pekerja juga mendesak pemerintah daerah—terutama Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli—agar menghentikan sementara operasional Dapur Prawira di sekolah-sekolah sebelum masalah ini diselesaikan secara adil.
“Kami meminta agar Dinas Pendidikan menghentikan sementara kegiatan Dapur Prawira di sekolah. Jangan biarkan lembaga yang menindas pekerjanya tetap memberi makanan kepada anak-anak sebelum persoalan ini dituntaskan,” tegas seorang pekerja lainnya.
<span;>LSM Kecam Keras Tindakan Yayasan Prawira
Sorotan publik pun mulai menguat. Sekretaris LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Kepulauan Nias, Yason Yonata Gea, S.Pd, turut mengecam keras tindakan Yayasan Prawira tersebut. Ia menilai pemecatan tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan dan mencerminkan buruknya tata kelola kemitraan lembaga sosial di daerah.
“Kami menilai keputusan Yayasan Prawira ini sangat tidak etis dan melanggar aturan. Tidak boleh ada lembaga yang mengatasnamakan pelayanan publik tapi mengorbankan hak-hak pekerja. Pemerintah daerah harus segera turun tangan,” tegas Yason.
Ia menambahkan, jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah, pihaknya akan mendorong penyelidikan mendalam terhadap sistem kerja sama antara BGN dan Yayasan Prawira. Menurutnya, ada dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tenaga kerja.
“Kalau tidak ada solusi cepat, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan. Pekerja tidak boleh menjadi korban dari sistem kemitraan yang tidak transparan,” tegasnya lagi.
<span;>Belum Ada Klarifikasi dari Yayasan Prawira
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Prawira belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pemecatan massal tersebut. Namun, desakan publik semakin kuat agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Ketenagakerjaan segera menghentikan sementara seluruh aktivitas Dapur Prawira di sekolah-sekolah, hingga persoalan hak tenaga kerja diselesaikan secara terbuka dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di Kepulauan Nias masih lemah. Para pekerja yang selama ini berperan dalam mendukung pelayanan gizi anak sekolah justru harus kehilangan pekerjaan tanpa dasar yang jelas.
“Kami percaya keadilan masih ada. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi dan perlakuan adil sebagai manusia yang bekerja,” tutup perwakilan karyawan dengan nada tegas.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA