Solok Selatan,kpktipikor,id — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun redaksi Media Informasi Negara, muncul dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik tambang ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.
Laporan lapangan menyebut, aktivitas PETI tersebar di beberapa titik, di antaranya Kecamatan Sangir, Sangir Batang Hari, dan Sei Pagu. Di lokasi-lokasi itu, ditemukan penggunaan alat berat berskala besar yang mengindikasikan adanya dukungan modal kuat di balik kegiatan tersebut.
Sejumlah sumber terpercaya yang enggan disebut namanya mengungkapkan, operasi PETI tersebut tak sekadar dijalankan oleh penambang lokal, melainkan juga melibatkan pemodal eksternal yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, termasuk oknum pejabat publik.
“Setiap alat berat yang beroperasi di sini diwajibkan menyetor uang koordinasi sekitar Rp30–35 juta per unit. Katanya, uang itu untuk ‘mengamankan’ operasi agar tak diganggu aparat,” ujar salah satu sumber lapangan kepada redaksi, Jumat (1/11/2025).
Selain dugaan setoran, beberapa warga juga mengaku melihat aparat berseragam berada di sekitar lokasi tambang yang diketahui tidak memiliki izin resmi. Kehadiran aparat di lokasi tambang ilegal tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat — apakah mereka bertugas melakukan pengawasan, atau justru memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Redaksi Minta Konfirmasi Resmi Kapolres Solok Selatan
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan berita, redaksi Media Informasi Negara telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kapolres Solok Selatan untuk meminta tanggapan atas tiga hal utama:
Langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap aktivitas tambang emas ilegal dalam beberapa bulan terakhir;
Langkah konkret Polres dalam memastikan tidak ada anggota yang terlibat atau melindungi praktik ilegal tersebut.
Dalam surat tersebut, redaksi juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam agar pihak kepolisian dapat menyampaikan klarifikasi resmi sebelum berita dipublikasikan.
Penegakan Hukum dan Transparansi Publik
Aktivitas PETI bukan hal baru di Solok Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, penambangan ilegal di daerah ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial antarwarga. Namun, upaya penegakan hukum dinilai belum berjalan efektif, karena setelah operasi penertiban dilakukan, kegiatan tambang ilegal kembali muncul di lokasi yang sama hanya beberapa hari kemudian.
Beberapa pemerhati lingkungan di Sumatera Barat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan bisa jadi disebabkan oleh jaringan kepentingan ekonomi gelap yang melibatkan berbagai pihak.
“Selama ada yang melindungi dari dalam, PETI tidak akan pernah benar-benar berhenti,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Padang Aro.
Menanti Transparansi dan Langkah Tegas Aparat
Publik kini menantikan langkah tegas dari Polres Solok Selatan dalam menindaklanjuti dugaan ini. Keterbukaan informasi dan sikap transparan dari aparat penegak hukum dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil.
Redaksi Media Informasi Negara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memperbarui pemberitaan setelah menerima konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
(Oloan Harahap)
Tidak ada komentar