*Di Minta Segera Ditkrimsus polda Sumbar, Tangkap mafia tambang emas dompeng/Robin ilegal di wilayah PT.brm dan hutan kawasan

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Okt 2025 02:21 6 Admin Pusat

 

solok selatan kptipikor.id – Hasil temuan wartawan media ini di lapangan menuturkan,

Dengan adanya aktivitas tambang emas dompeng dan Robin ilegal di wilayah hukum polres Solok selatan,

Yang terletak di wilayah perusahaan PT.BRM dan Hutan kawasan,
Sangatlah merugikan negara dan masyarakat luas serta sekitarnya.

Dimana wartawan media ini memantau langsung kelapangan bahwa mafia tambang emas dompeng dan Robin ilegal ( peti ),
Yang setiap hari beroperasi di area tersebut,

Dimana wartawan media online ini,
melakukan investigasi dan konfirmasi terhadap salah satu penambang emas dompeng dan mesin robin ilegal ( peti ),

Melihat adanya kegiatan beroperasinya tambang emas dompeng ilegal, selain mesin robin yang hidup yang menyedot pasir melalui paralon untuk mendapatkan butiran – butiran emas untuk memperkaya diri – sendiri tanpa ada memikirkan kehidupan orang lain,

Salah satu pemilik tambang emas dompeng dan Robin ilegal ( peti )tersebut,
Yalah pak Tanto warga Pulau Jawa menuturkan,

Dugaan polres Solok Selatan tidak mampu untuk memberhentikan atau menyitop kegiatan para mafia tambang emas ilegal di wilayah tersebut ,

Perlu untuk di ketahui tambang emas dompeng dan mesin robin ilegal ini,

Tentunya akan menimbulkan atau menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam dan kehidupan manusia ,

Sementara menurut keterangan HUKUM Bagi siapa, dan untuk orang yang terlibat melaksanakan kegiatan tambang ilegal tersebut,

Akan dapat dikenakan sangsi pidana yakni di jerat UU Minerba,

Tentang pertambangan mineral dan batubara dan berbagai perizinan,

Maka dengan adanya aktivitas tambang emas dompeng dan mesin robin ilegal ,yang setiap hari nya beroperasi di wilayah hukum polres Solok Selatan Tampa terhendus hukum, tepatnya di wilayah perusahaan PT BRM dan hutan kawasan,

Ada Dugaan bahwa oknum kepolisian polres Solok Selatan telah mlakukan pembiaran,

Seperti yang terpantau awak media ini di wilayah hukum Polsek KPGD Dimana para penambang lobang tikus tersebut, akan menyetorkan uang keamanan senilai Rp. 9.000.000/ lobang tikus, ditambah lagi Rp. 1.000.000. untuk setoran tong,
informasi ini awak media dapatkan atas hasil konfirmasi baik secara lisan atau rekaman melalui vidio elektronik dari salah satu mafia pengusaha tambang emas lobang tikus ilegal,

Menurut pantauan awak media ini, para mafia tambang emas ilegal,

ingin meraup keuntungan tersendiri tanpa mikirkan nasib orang lain termasuk warga masyarakat setempat, atau ingin memperkaya diri sendiri,

Wartawan media ini pun berharap agar pihak terkait dapat melakukan tindakan tegas, untuk para mafia tambang emas dompeng dan mesin robin yang sedang merajalela menjalankan bisnisnya di wilayah perusahaan PT BRM dan hutan kawasan,

Serta perlu untuk di sampaikan terhadap beberapa intansi:

terkhusus: 1.
1. Direktorat reserse kriminal umum ( DITKRIMSUS ) Polda Sumbar

2. kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ( LKHK )

3. DPRD Komisi 111.

awak media wartawan ini juga
meminta sangat terhadap kepolisian Polda Sumbar agar dapat melakukan tindak tegas terhadap kegiatan aktivitas para mafia tambang emas ( peti ) tersebut ,

Besar dugaan awak media ini , kepolisian polres Solok Selatan tidak punya nyali, untuk menangkap serta memberantas para mafia tambang emas ilegal tersebut,

Terkhusus di wilayah hukum polres Solok Selatan,
yang berlokasi di seputaran perusahaan PT BRM dan hutan kawasan,

Sesuai amanat UU no 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup,
Serta sesuai dengan pasal 158 UU republik Indonesia no 4 tahun 2009,

Tentang perkembangan mineral dan batubara,
sebagai mana diatur dalam perubahan dalam UU RI.no 3 tahun 2022,

tentang atas perubahan UU NO 4 tahun 2009,

tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 milyar,

Atas adanya temuan ini perlu untuk di publikasikan serta diangkat dalam suatu pemberitaan agar bisa di proses oleh pihak kepolisian DITKRIMSUS Polda Sumbar,

Liputan Mr. Romi Psb

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA