 
							    Tanah Bekas HGU. Ratu Gilang Kencana Perlu Penertiban Oleh Pihak Pemda. Sumedang. Sumedang , kpktipikor.id.Keberadaan tanah bekas HGU. PT. Ratu Gilang Kencana yang berada di wilayah Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat yang berdekatan dengan lokasi BKSDA Gunung Masigit Kareumbi , kisaran 8 km dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang. Bahkan dilokasi tersebut sebagian dikelola oleh Kementrian Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang.
Semenjak tanah itu ditinggalkan oleh pengelola PT. Ratu Gilang Kencana , banyak yang mengelola , menguasai , baik dari warga setempat yaitu warga Desa Margamekar, bahkan ada warganyang berasal di luar warga Desa Margamekar. Dengan kata lain mereka yang berasal dari luar daerah ” Membeli Tanah Garapan ” . Sedangkan posisi tanah tersebut bukan hak milik tetapi status tanah tersebut dalam PETA Tanah adalah TN. ( Tanah Negara ). Kejadian transaksi jual beli tanah garapan ini sudah terjadi sejak lama , bahkan dari pihak Pemerintahan Desa Margamekar juga sudah melaporkan ke tingkat Pemda. Sumedang , akan tetapi hanya diabaikan saja tidak ada tindak lanjutnya. Seolah – olah dibiarkan saja tanah itu diserobot atau dikuasai oleh para penguasa pemodal pribadi.
Menyikapi fakta di lapangan sekarang ini , di lokasi tanah bekas HGU. PT. Ratu Gilang Kencana , ada uang akan membangun sebuah Vila atau Rumah Milik Pribadi dengan alasan bahwa tanahnya hasil dari pembelian garapan. Dengan hal inilah yang menjadikan ” Tanda Tanya ” sebagian warga setempat , kenapa luar warga setempat diperbolehkan membangun atau menguasainya , sedangkan kami sebagai warga selalu ada hambatan mengelola tanah untuk pertanian perkebunan , peternakan , dan perikanan. Kami semua minta Keadilan dari para pemimpin daerah , jangan memandang kami warga bodo yang bisa dikelabaui , dan dibodohi.
Begitu pula dari warga Dusun Pasir yang langsung menyampaikan perasaanya pada Media kpktipikor.id. , Minggu , 27 Oktober 2025 , menyampaikan ” Bahwa ada sebuah Beko ( Pengeruk Tanah ) yang melintasi jalan pasir naik ke lokasi tanah bekas perkebunan. Katanya beko tersebut mau meratakan lokasi tanah buat pembangunan Vila seseorang warga luar warga Desa Margamekar. “. Apakah sudah ada ijin dari Pihak Pemerintah setempat atau belum , dan akan menggunakan air dari saluran hutan , sedangkan air tersebut dipergunakan oleh warga untuk mengairi pesawahan wilayah Cibuntu Nanggorak.
Maka pihak Pemerintah baik dari pihak Pemerintah Desa Margamekar , Pihak Muspika Kecamatan Sumedang Selatan dan Pihak Muspida Kabupaten Sumedang , ” JANGAN MENUTUP MATA DAN TELINGA ” , segeralah diadakan Penertiban Tanah Bekas HGU. PT. Ratu Gilang Kencana tersebut , berikanlah Ketegasan sesuai dengan peraturan pertanahan dan atau peraturan – peraturan lainya yang ada kaitanya dengan keberadaan Tanah Negara di wilayah Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan. Berikanlah kepastian hukum pada semua para penggarap , pengelola , dan yang menguasai tanah tersebut. Jangan dibiarkan berlarut larut keleluasaan atau kesewenang – wenangan guna memfaatkan atau mennguasai tanah tanpa melalui prosedur yang tepat. ( Asher ).
Tidak ada komentar