DPK Pelita Prabu Center 08 Lahusa Sesalkan Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Hiliorudua

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Okt 2025 20:39 156 Korwil Nias

Nias Selatan – kpktipikor.id Ketua DPK Pelita Prabu Center 08 Lahusa, S. Hulu, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut S. Hulu, laporan DUMAS tersebut telah masuk ke Polres Nias Selatan sejak Februari 2025, namun hingga pertengahan Oktober, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan (sidik), meskipun nilai dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Dugaan kuat mengarah kepada oknum Kepala Desa berinisial M. Laia, yang diduga telah melakukan praktik penyelewengan anggaran sejak tahun 2020 hingga 2024.
“Laporan ini bukan sekadar bentuk pengaduan, tapi merupakan bagian dari gerakan moral dan instruksi Pelita Prabu Center dalam mendukung penuh program kerja Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” ujar S. Hulu kepada awak media.
<span;>Diduga Ada Perlindungan Oknum terhadap Praktik Korupsi Terstruktur
Lebih lanjut, S. Hulu mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum OPD(organisasi pemerintah Daerah) yang justru berperan sebagai “pelindung” kepala desa dalam menjalankan praktik korupsi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia juga menyoroti praktik manipulasi laporan realisasi dana desa yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga kuat adanya praktik mark-up dan proyek fiktif di desa-desa. Data kami menunjukkan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp226 miliar dalam 2 tahun terakhir, bila semua kasus yang dilaporkan masyarakat ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
S. Hulu menegaskan bahwa Pelita Prabu Center akan membongkar jaringan penyalahgunaan dana desa secara menyeluruh, serta mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
<span;>Desakan kepada Kapolres Nias Selatan dan Rencana Pelaporan ke Polda Sumut
Dalam pernyataannya, S. Hulu juga meminta Kapolres Nias Selatan agar mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini, dan segera mengambil langkah tegas. Ia menekankan bahwa sikap tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan oknum penyidik Polres Nias Selatan ke Polda Sumatera Utara sebagai bentuk pengawasan eksternal atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap praktik korupsi,” tandasnya.
<span;>Fokus pada Penyelamatan Uang Negara dan Penguatan Gerakan Antikorupsi
DPK Pelita Prabu Center menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal jalannya pemerintahan desa agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan misi organisasi yang tertuang dalam AD/ART Pelita Prabu Center, yang berkomitmen mendukung pemerintahan nasional dalam memberantas budaya korupsi hingga ke akar rumput.
“Laporan DUMAS soal Dana Desa harus menjadi prioritas, karena ini menyangkut penyelamatan uang negara dalam jumlah besar. Bila dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh,” pungkas S. Hulu.
(NOVERIUS SADAWA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA