Sumedang , kpktipikor.id -RAB (Rencana Anggaran Biaya) desa tidak bersifat rahasia karena pengelolaan dana desa, termasuk RAB, harus bersifat transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Desa. Masyarakat memiliki hak untuk mengakses dan mengetahui informasi mengenai rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa melalui berbagai media seperti papan pengumuman desa atau sistem informasi desa. Jika terjadi penolakan untuk transparansi, warga berhak melaporkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah.
Hak Masyarakat untuk Mengakses Informasi
Dasar Hukum:
Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa.
Kewajiban Desa: Setiap desa diwajibkan melaporkan RAB melalui papan pengumuman desa atau media lain yang mudah diakses.
Peran BPD:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertugas untuk mengawasi dan memastikan bahwa RAB disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Mengapa RAB Tidak Rahasia?
Akuntabilitas dan Transparansi: Pengelolaan keuangan desa, termasuk RAB, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan bersama masyarakat.
Peran Pengawasan:
Masyarakat perlu mengetahui RAB untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
Langkah Jika Ditolak Mengakses RAB :
Tanyakan dasar hukum kepada aparat desa yang menyatakan RAB bersifat rahasia.
Laporkan Penyalahgunaan:
Jika desa tetap menghalangi akses informasi, masyarakat berhak melaporkan hal ini kepada pihak berwenang seperti BPK atau Inspektorat Daerah di kabupaten.
Ini memang fakta dilapangan masih banyak yang ditutup – tutupi mengenai hal RAB tersebut , yang ada dipampang hanya Baligo Realisasi setiap akhir Tahun Anggaran, itu juga hanya garis besarnya saja TIDAK TERINCI secara jelas.
( Asher ).
Tidak ada komentar