KUPANG — Ketegangan antar kuasa hukum kembali mewarnai penanganan kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp7 miliar yang menyeret nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kali ini, Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, merespons keras pernyataan Natalia Rusli, kuasa hukum pelapor, yang dianggapnya ceroboh dan menyesatkan publik melalui berbagai media.
Kepada media, Fransisco mengimbau agar rekannya lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama mengenai kasus yang masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Sebagai seorang pengacara, harus memahami isi berita secara menyeluruh, bukan hanya membaca judul lalu membuat tuduhan sembarangan. Tindakan memfitnah sesama pengacara sangat tidak etis,” tegas Fransisco pada Selasa (7/10/2025).
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas sejumlah komentar dari pihak pelapor yang secara personal menyinggung dirinya di media. Fransisco menilai komentar-komentar tersebut menyimpang dari substansi hukum dan cenderung menyerang pribadi.
“Mereka mengkritik hal-hal yang tidak relevan, seperti memperdebatkan kualitas pribadi seseorang. Apa tolok ukurnya? Sementara rekam jejak mereka sendiri pun belum teruji,” sindirnya dengan tajam.
Fransisco menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi untuk mencari popularitas. Ia menyatakan fokusnya adalah menyelesaikan perkara ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Saya tidak mencari popularitas. Silakan periksa rekam jejak saya, tidak pernah terlibat masalah hukum. Saya bekerja secara terukur dan profesional,” tegasnya.
Kendati memberikan teguran keras kepada Natalia Rusli, Fransisco tetap mengapresiasi sejumlah pengacara pelapor lainnya di Polda Metro Jaya yang dinilainya tetap menjaga profesionalisme.
“Ada rekan pengacara yang sangat saya hormati karena mereka fokus pada substansi laporan polisi, bukan melempar opini yang tidak berdasar. Sikap seperti itu yang patut dicontoh,” ujarnya.
Mengenai proses pemeriksaan, Fransisco meyakinkan bahwa dirinya dan kliennya siap memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami siap hadir dan membawa semua data yang diperlukan. Setelah kami serahkan kepada penyidik, barulah kami akan memberikan keterangan kepada publik agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa hak untuk membuat laporan polisi adalah hak setiap warga negara, asalkan didukung oleh data yang valid.
“Itu adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, laporan tanpa bukti yang kuat berpotensi menimbulkan opini yang menyesatkan,” pungkasnya. (*)
Alasan peningkatan: Gaya bahasa yang lebih formal dan pemilihan diksi yang lebih tepat untuk konteks berita.
Tidak ada komentar