Tiga Tahun Utang Mengendap, Pemdes Alusi Tamrian Diduga “Lupa Ingatan” Penagih Malah Diblokir!

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Jun 2025 01:28 39 Kaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id – Dugaan pengabaian tanggung jawab keuangan mencuat dari Desa Alusi Tamrian, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sudah tiga tahun berlalu sejak Pemerintah Desa (Pemdes) meminjam dana sebesar Rp10 juta, namun hingga kini belum ada tanda-tanda pelunasan. Yang lebih memprihatinkan, saat pihak keluarga penagih mencoba menghubungi, nomor mereka justru diblokir.

Dana tersebut dipinjam pada 20 April 2022, untuk pembiayaan pelantikan Kepala Desa. Uang diserahkan langsung kepada Sekretaris Desa, disertai kwitansi resmi yang ditandatangani Penjabat Kades saat itu, Kostantinus Labatar, lengkap dengan cap Pemdes Alusi Tamrian dan perjanjian bunga 30 persen.

Namun hingga kini, sepeser pun belum dikembalikan.

Diblokir Saat Ditagih, Kades Kini Bungkam

Keluarga pemberi pinjaman yang mencoba menagih secara baik-baik justru menerima perlakuan tidak pantas. Kepala Desa saat ini diduga menghindar, bahkan memblokir nomor penagih. Saat dikonfirmasi awak media, ia memilih melempar tangan.

“Saya tidak tahu ada pinjaman atas nama pemerintah desa,” ujar Kepala Desa kepada wartawan.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh bukti dokumen kwitansi, yang dengan jelas mencantumkan nama peminjam, tanda tangan, dan stempel resmi pemerintah desa.

Kwitansi Sah, Uang Raib.

Kwitansi yang dimiliki keluarga menunjukkan fakta tak terbantahkan: Desa meminjam uang, dan itu tercatat resmi. Namun kini, justru muncul drama “lupa ingatan”. Penjabat Kepala Desa saat itu, Kostantinus Labatar, yang disebut sebagai pihak penerima dana, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai keterangan.

Pengorbanan Dilupakan, Etika Kepemimpinan Dipertanyakan

Lebih miris lagi, uang pribadi yang dipinjamkan oleh keluarga pemberi pinjaman digunakan untuk membiayai pelantikan Kepala Desa definitif, yang kini justru bersikap masa bodoh. Saat itu, karena tidak ada anggaran dari Pemkab maupun Pemdes, penjabat Kades menanggung biaya sendiri demi kelangsungan pemerintahan.

Publik pun bertanya-tanya: Apakah ini balas jasa kepada mereka yang membantu transisi pemerintahan?

Transparansi dan Akuntabilitas Desa Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola keuangan desa di Kepulauan Tanimbar. Penggunaan dana di luar mekanisme resmi, tanpa pertanggungjawaban yang jelas, dapat menimbulkan preseden buruk dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Kepala desa seharusnya menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab, bukan malah melempar masalah atau menghindar dari dialog publik.

Desakan Audit dan Evaluasi Kepemimpinan

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Pemkab Kepulauan Tanimbar, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar segera mengusut tuntas persoalan ini. Bukan hanya menyangkut dana, tetapi juga etika kepemimpinan, rasa keadilan, dan tanggung jawab moral seorang kepala desa terhadap terhadap persoalan ini.

Jika tak ditangani serius, kasus ini bisa menjadi cermin rusaknya tata kelola dan rasa empati dalam pemerintahan desa.

Tagih Janji, Bukan Sekadar Janji

Di tengah keterbatasan anggaran dan birokrasi yang kerap lambat, kadang dibutuhkan keberanian moral seperti yang dilakukan penjabat Kades terdahulu. Namun ketika pengorbanan itu dibalas dengan pengingkaran dan sikap masa bodoh, maka jelas ini bukan sekadar soal utang. ini adalah soal integritas.

Desa harusnya menjadi fondasi dari pemerintahan yang jujur dan adil, bukan tempat di mana tanggung jawab dilupakan dan janji hanya sebatas kata.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA