Camat dan Dinas Terkait Tutup Mata? Kades Uyem Beriring Diduga 2,5 Tahun Rangkap Jabatan Kades dan P3K

waktu baca 3 menit
Jumat, 26 Sep 2025 20:43 2 Admin Pusat

Gayo Lues.kpktipikor.id — Aroma pelanggaran aturan kembali tercium dari Kecamatan Teripe Jaya. Ali Zainiy, Kepala Desa Uyem Beriring, diduga kuat telah merangkap jabatan sebagai Kepala Desa sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Pertanian, dengan posisi Penyuluh Pertanian Ahli Pertama. Praktik rangkap jabatan ini disebut telah berlangsung lebih dari 2,5 tahun.Jum’at ( 26/09/2025 )

Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 dan Pasal 51, secara tegas melarang Kepala Desa dan perangkat desa untuk merangkap jabatan. Namun, ironisnya, Kantor Camat Teripe Jaya justru terus meloloskan setiap pengajuan Dana Desa Uyem Beriring, seolah-olah tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum yang nyata.

Ketika awak media mengonfirmasi hal ini melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Uyem Beriring berdalih bahwa sejak menerima SK P3K, dirinya sudah tidak lagi menganggarkan gaji Kepala Desa dalam APBK.

Setelah saya menerima SK P3K, saya tidak lagi menganggarkan gaji Kepala Desa di APBK Pak. Saya hanya menerima gaji P3K. Ini bisa Bapak konfirmasi ke pihak kecamatan bagian verifikasi APBK. Jadi kalau ada berita warga yang bilang saya terima gaji dobel, itu sudah menuduh saya,” jawabnya.

Lebih lanjut, Kades Uyem Beriring mengklaim bahwa sejak tahun 2024, ia menghentikan penerimaan gaji dari posisinya sebagai Kepala Desa dan memilih untuk fokus pada status P3K. Ia bahkan melampirkan surat pernyataan tertulis bertanggal 20 Juni 2025, yang ditandatanganinya di atas materai.

Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Mengapa seorang yang sudah resmi berstatus P3K masih tetap menduduki jabatan Kepala Desa hingga lebih dari dua tahun lamanya? Dan lebih mengherankan lagi, mengapa Camat serta Dinas terkait seolah-olah membiarkan situasi ini berjalan mulus tanpa tindakan tegas?

Masyarakat Desa Uyem Beriring mulai resah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Gayo Lues agar segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Bagi warga, persoalan rangkap jabatan bukan hanya soal etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang nyata.

Jika benar terbukti, maka ini bukan hanya soal seorang Kepala Desa yang bermain di wilayah abu-abu aturan, melainkan juga cerminan kelalaian pihak kecamatan dan dinas terkait yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan.

Pertanyaan mendasarnya,sampai kapan praktik terang-terangan melawan hukum ini dibiarkan? Apakah Camat Teripe Jaya dan instansi terkait rela aturan negara ditabrak hanya demi kepentingan segelintir orang.Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Jika dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di seluruh daerah.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Camat teripe jaya dan dinas terkait belum dapat ,,belum memberikan klarifikasi resmi atas kejanggalan merangkap jabatan kepala desa tersebut.

Editor : Dir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA