Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Hasil Musrenbangdes Yang Sudah Disepakati.

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Sep 2025 18:53 3 Admin Pusat

Sumedang , kpktipikor.id – Penggunaan Dana Desa diprioiritaskan untuk membiayai pembangunandan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa , dalam pelaksanaan pembangunan yang telah menerima bantuan pertama ( misalnya pembangunan sumur bor ) , TIDAK BOLEH menerima bantuan kedua kalinya dengan alasan pendalaman sumur bor. Bila mendapatkan bantuan yang kedua kalinya sebaiknya tidak dilakukan dengan Dana Desa jika tidak masuk skala prioritas atau tidak ada dalam hasil Musrenbangdes, karena Dana Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting seperti yang tertuang dalam Permendes dan Permenkeu.

Berikut adalah beberapa alasan dan pertimbangan:
Kewajiban Prioritas:
Permendesa dan kebijakan Dana Desa menekankan penggunaan Dana Desa untuk prioritas utama seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan desa digital.

Prosedur Musrenbangdes:
Anggaran Dana Desa seharusnya sudah ditetapkan melalui proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa sesuai aspirasi masyarakat.

Akuntabilitas Penggunaan Dana:
Pendanaan untuk sumur bor kedua kali yang tidak sesuai prioritas atau tidak melalui Musrenbangdes bisa berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dan penyalahgunaan anggaran.

Prioritas Kebutuhan Mendesak:
Jika sumur bor yang kedua kali ini bukan untuk kebutuhan mendesak atau tidak menjadi prioritas masyarakat, maka sebaiknya dialihkan untuk program lain yang lebih prioritas dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Untuk memastikan penggunaan Dana Desa yang tepat, pemerintah desa harus mengikuti peraturan dan pedoman yang berlaku, serta mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa yang sudah disepakati dalam Musrenbangdes. ( Asher ).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA