Nias Selatan, kpktipikor.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan dana daerah tertinggal (Dacil) di Kabupaten Nias Selatan semakin mengarah pada kepala sekolah sebagai calon tersangka. Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, S.H., M.H dalam percakapan WhatsApp dengan salah satu tokoh masyarakat Nias Selatan belum lama ini.
“Kalau dirinya (kepala sekolah) tidak tindak lanjuti ke penyidik, kan kepala sekolah yang akan jadi tersangkanya. Kita masih mencari benang merahnya. Setiap minggu kita panggil, tapi tidak ada yang berani datang untuk memberikan (keterangan). Ini tidak main-main, apalagi ini masalah Dacil,” tegas Kajari Edmon.
Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa pihaknya terus mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Hampir tiap hari saya tanyakan ke penyidik, bagaimana perkembangan Dacil. Masih mengarah ke kepala sekolah semuanya, Pak,” katanya.
Dalam konfirmasi kepada media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 20 September 2025, Kajari Edmon menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlanjut. “Kemarin, pada hari Selasa, ada dua orang yang kita periksa. Maka dari itu saya sudah canangkan hari Senin sore (22/9) akan dilakukan expose bersama tim lid (penyelidik), tim pidsus (pidana khusus), dan alat bukti lainnya supaya memenuhi unsur hukum untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Edmon juga memastikan bahwa hasil expose akan menjadi penentu siapa saja yang layak ditetapkan sebagai tersangka. “Habis expose hari Senin, saya pastikan siapa yang layak jadi tersangka sesuai dengan bukti hukum. Saya akan konfirmasi langsung ke Kasi Pidsus,” lanjutnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun ini juga menambahkan bahwa tim penyelidik masih memerlukan dukungan bukti tambahan untuk memperkuat kasus tersebut.
Meski demikian, Kajari menegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi bahwa kepala sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka. “Saya belum ada katakan kepala sekolah (jadi tersangka), tetapi sampai saat ini pemeriksaan mengarah ke kepsek,” ujarnya.
Sementara itu, Liusman Nduru, salah satu pelapor sekaligus tokoh masyarakat Nias Selatan yang dihubungi kpktipikor.id menyambut baik arah penyidikan tersebut. “Kalau memang kepala sekolah yang mengarah kepada tersangka, saya mengapresiasi. Itu merupakan komitmen nyata Kejari Nias Selatan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus tersebut. “Laporan saya ini bersama guru-guru sudah hampir enam bulan, masa sampai sekarang belum ada titik terang?”
Lebih lanjut, Liusman menyebut bahwa masyarakat Nias Selatan mendambakan keadilan dan kepastian hukum. “Praktek pungli ini diduga sudah berlangsung selama kurang lebih sembilan tahun. Ratusan miliar rupiah hak guru diduga sudah ditilep oleh para oknum dan tim penjahat dana Dacil secara terorganisasi, terencana, dan masif seperti kartel,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Tidak ada komentar