PERCIBA Desak Kejati Lampung Tindak Cepat Dugaan Korupsi Dan Pungli DI SMAN 1 Kota Bumi.

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Sep 2025 08:22 15 Admin Pusat

Lampung, media kpktipikor id – 11 September 2025 Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMAN 1 Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 serta berbagai praktik pungutan yang dibebankan kepada siswa tanpa dasar hukum yang sah.

“Anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan, justru kami temukan banyak kejanggalan dalam realisasinya. Bahkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Marcellino Aditya Santoso, SH, dan Maidin. S selaku Koordinator Divisi Penindakan dan Pelaporan PERCIBA.

Kepala Sekolah Sulit Ditemui
PERCIBA menyoroti sikap Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bumi yang selama ini sulit ditemui publik maupun organisasi masyarakat serta tertutup dalam memberikan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

“Sebagai pejabat publik, Kepala Sekolah seharusnya tunduk pada prinsip transparansi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Marcellino dan Maidin.S

Indikasi Kuat Kerugian Negara
Temuan PERCIBA mencatat berbagai pos anggaran bermasalah, mulai dari pengembangan perpustakaan, alat multimedia, langganan daya dan jasa, hingga pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar.

Selain itu, terdapat pungutan komite Rp130.000/bulan dari 656 siswa selama tiga tahun terakhir. Tidak hanya itu, Kepala Sekolah juga memungut berbagai biaya tambahan, di antaranya:

• SPP Rp150.000 per siswa/bulan
• Perbaikan kipas angin Rp50.000 per siswa
• Uang kas Rp50.000 per siswa
• Buku Sejarah Wajib Rp53.000
• Buku Sejarah Lanjut Rp87.000
• Buku Informatika Rp113.000
• Buku Matematika Wajib Rp122.000

Jika semua pungutan tersebut diakumulasi dengan penyimpangan Dana BOS, potensi kerugian negara dan beban masyarakat ditaksir mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Pertanyaan Kritis ke Kadis Pendidikan
PERCIBA mempertanyakan apakah praktik pungutan tersebut merupakan perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

“Kalau memang pungutan ini tidak memiliki dasar hukum, maka hanya Kadis Pendidikan yang bisa menjelaskan. Jika terbukti ilegal, Kepala Sekolah harus segera dicopot dan diproses hukum,” tegas Marcellino.

Desakan PERCIBA kepada Kejati Lampung:
1. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap realisasi Dana BOS SMAN 1 Kota Bumi.
2. Periksa Kepala Sekolah, Bendahara BOS, dan pihak terkait lainnya.
3. Lakukan audit forensik Dana BOS TA 2021–2024.

4. Hentikan dan evaluasi praktik pungutan liar uang komite, SPP, dan biaya lainnya.
5. Tegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kami ingin melihat keberanian Kejati Lampung menindak cepat dan transparan. Jangan sampai Kejati dianggap melindungi pelaku korupsi berseragam,” pungkas Marcellino dan Maidin S

(Raidison nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA