Saumlaki ,kpktipikor.id – Delegasi Penyelesaian Batas Wilayah Desa Sangliat Krawain menegaskan komitmen atas pelaksanaan ganti rugi terkait pemusnahan ribuan tanaman milik masyarakat yang terjadi pada tahun 2014. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Delegasi-14, Donatus Melwatan, dalam forum mediasi lanjutan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kepulauan Tanimbar, Selasa (16/9/2025).
Donatus menyatakan bahwa kewajiban ganti rugi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hasil kesepakatan resmi antara Desa Sangliat Krawain dan Desa Arui Bab. “Sesuai dengan poin kelima perjanjian yang telah ditandatangani bersama, masyarakat Arui Bab berkewajiban melaksanakan ganti rugi atas ribuan tanaman milik warga Sangliat Krawain yang telah dimusnahkan. Hal ini wajib direalisasikan sebagaimana tertuang dalam dokumen kesepakatan,” tegas Donatus.
Ia menambahkan, masyarakat Sangliat Krawain selama ini telah menunjukkan itikad baik dengan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya tersebut dilakukan agar konflik antarwarga kedua desa tidak kembali terulang.
“Kami telah berupaya secara maksimal untuk mengedepankan suasana damai dan menghindari potensi benturan. Harapannya, ke depan kedua desa dapat menjalin komunikasi secara baik melalui prinsip duan lolat yang menjadi nilai budaya bersama,” ujarnya.
Proses mediasi ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat relasi sosial serta memastikan bahwa penyelesaian sengketa wilayah dilakukan secara adil dan berkeadilan. Delegasi-14 berharap implementasi perjanjian ini dapat menjadi preseden positif dalam penyelesaian perselisihan antarwilayah desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan demikian, pelaksanaan ganti rugi bukan hanya wujud tanggung jawab hukum dan moral, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi terjalinnya rekonsiliasi, keharmonisan, dan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.
Penulis (DJU)
Tidak ada komentar