Saumlaki, Kpktipikor.id – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki, Rodrieggo Obethnego Diaz, memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai terhentinya rehabilitasi Gedung Kantor Pelabuhan Syahbandar Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rodrieggo menegaskan, lahan Pelabuhan Seira yang telah dibangun sejak tahun 2011 merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pada awalnya, tanggung jawab tersebut berada pada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan setelah pemekaran wilayah kini menjadi kewenangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan melalui Kantor UPP Saumlaki hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk membangun serta menyediakan fasilitas pelabuhan, bukan mengurus persoalan lahan.
“Kementerian Perhubungan hadir untuk memastikan kelancaran arus naik turun penumpang dan barang. Soal lahan, itu tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Rodrieggo, Minggu (14/09/2025).
Ia menyoroti langkah Kepala Desa Weratan yang beberapa kali meminta ganti rugi lahan sebesar Rp30 juta kepada Kantor UPP Saumlaki. Permintaan itu, kata Rodrieggo, tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum karena hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.
“Permintaan ganti rugi kepada kami jelas keliru. Itu bukan kewenangan UPP, melainkan harus dibicarakan dengan pemerintah kabupaten. Kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang diminta,” tegasnya.
Dirinya juga meluruskan bahwa kegiatan yang dilakukan di Pelabuhan Seira bukanlah proyek besar sebagaimana diberitakan sejumlah media, melainkan rehabilitasi swadaya untuk memperbaiki bangunan kantor agar kembali berfungsi.
“Ini bukan proyek baru dengan anggaran besar, melainkan pekerjaan rehabilitasi biasa. Tujuannya sederhana, supaya gedung kantor bisa kembali dipakai, dan pelayanan kepelabuhanan dapat berjalan normal,” jelasnya.
Ditambahkan, selama ini petugas pelabuhan terpaksa bekerja dari rumah kost di luar area pelabuhan akibat kerusakan bangunan kantor. Hal ini tentu menyulitkan pengawasan maupun pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
“Kondisi ini sangat tidak ideal. Karena itu, rehabilitasi dilakukan agar petugas bisa kembali berkantor di dalam kawasan pelabuhan. Jika pelayanan terganggu, yang dirugikan adalah masyarakat pengguna jasa pelayaran,” ujar Rodrieggo.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan penghalangan dari Pemerintah Desa Weratan terhadap pelaksanaan rehabilitasi tersebut. Menurut Rodrieggo, seharusnya kepala desa bersikap mendukung demi kepentingan bersama, bukan sebaliknya menghambat pekerjaan.
“Kami berharap kepala desa dapat berkoordinasi secara baik dengan pemerintah daerah. Jangan sampai kepentingan masyarakat luas justru terhalang hanya karena persoalan administrasi lahan yang seharusnya bisa dibicarakan di tingkat kabupaten,” ucapnya.
Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan hadir di Pelabuhan Seira untuk memperkuat konektivitas antar pulau, antar kabupaten, dan antar provinsi, baik untuk penumpang, barang, maupun hasil bumi. Karena itu, ia berharap dukungan semua pihak agar pelayanan bisa berjalan optimal.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait persoalan lahan. Harapan kami, masalah ini segera dituntaskan sehingga rehabilitasi dapat dilanjutkan. Tujuan kami jelas, agar pelayanan di Pelabuhan Seira semakin baik dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Nik Besitimur)
Tidak ada komentar