Sijunjung,kpktipikor.id -Jumat 12 September 2025 Tindak Lanjut hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Tanjung Labuah dengan tokoh masyarakat pada hari jum,at tanggal 05 September 2025 tentang penyampaian aspirasi dari masyarakat.
Maka Pada hari kamis tanggal 11 september 2025 BPN Nagari Tanjung Labuah mengadakan musyawarah bersama dengan pemerintahan nagari Tanjung labuah,membahas tentang penyampaian aspirasi serta beberapa usulan dari masyarakat.
Usulan pertama ; Masalah PKTD untuk anggaran tahun 2025 apakah bisa dikelola oleh masyarakat langsung.
Tindak lanjut : Untuk PKTD tahun 2025 Yaitu .
– 1.PKTD pangan,contoh nya Perkebunan cabe bisa di modali melalui PKTD tapi harus berhasil dalam arti tidak boleh gagal dan hasil tersebut di kelola melalui bumnag dan koperasi dan pengelola tidak digaji,tapi bagi hasil dari kegiatan tersebut.
– 2.PKTD Peternakan,dengan tujuan yang sama untuk PKTD selanjutnya tidak diperbolehkan memakai sistem tahun belakangan.
Usulan kedua : Bagaimana solusi dan tindak lanjut tentang kenakalan remaja yang banyak terjadi saat ini.
Tindak lanjut :
– Sama sama melakukan pengawasan tentang kegiatan remaja,mulai orang tua,Ninik Mamak,pemerintah nagari dan lembaga terkait yang ada di nagari.
-Seandaiya kalau ada melakukan kejahatan remaja diselesaikan secara kekeluargaan di nagari menurut aturan norma2 adat dinagari.Tapi seandainya tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan baru bisa dilanjutkan ke pihak hukum atau yang berwajib.
Usulan ketiga:
Masalah air bersih di nagari tanjung labuah.
– Kepada semua masyarakat harus menjaga sumber dari mata air ,supaya tidak menebangi kayu disekitar sumber mata air tersebut.
– Terkait di jorong Sabiluru harus ada bak penampung yang berfungsi untuk membagikan air kerumah masyarakat.
– Di jorong Simpang Sawah Silupak dibangun bak imtex didekat sumber mata air.
– Untuk mempertahankan sumber mata air,apakah nagari bisa menganggarkan untuk ganti rugi lahan di sumber mata air tersebut.
Usulan ke empat:
Bagaimana solusi tentang anak yang tidak mengaji,tapi menerima bantuan PKH, dan apakah untuk penerima PKH bisa di tambah kuota nya.
– akan didata anak yang tidak mengaji dan akan di surati oleh pemerintah nagari kepada orang tua
– yang bersangkutan yang menerima bantuan dari nagari.
– Nagari akan berusaha menambah data PKH sebanyak mungkin.
– Dan untuk menambah data tersebut kita harus mengadakan Musyawarah Nagari(MusNag) terlebih dulu diNagari.
Beberapa Dari 14 Point kesepakatan hasil rapat tentang pembahasan Aspirasi dan usulan dari masyarakat yang terdiri dari persoalan yang perlu diperhatikan untuk kedepannya.Sumber berita dari Ketua BPN Tanjung Labuah Khairil Basta.
(Mardius)
Tidak ada komentar