9 calon Lolos verifikasi Administrasi,Pemilihan BPD Desa Topanda Segera di mulai

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 14:06 2 Wartawan Makasar

*Bulukumba* – *KPK Tipikor id* – Pemerintah Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba akan melaksanakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034. Kepala Desa Topanda, Andi Jemma, menyatakan bahwa proses pemilihan dilaksanakan sesuai regulasi agar menghasilkan anggota BPD yang legitim dan aspiratif.

Berdasarkan hasil penelitian kelengkapan berkas administrasi bakal calon anggota BPD yang diumumkan 09 April 2026, terdapat 9 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperebutkan 5 kursi. Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan BPD, Hasriani Kadir.

Pemilihan BPD Desa Topanda menggunakan sistem perwakilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Sistem ini dimaksudkan agar anggota BPD yang terpilih memiliki legitimasi serta mendapat dukungan dari masyarakat yang diwakili di setiap wilayah.

Panitia Pemilihan BPD Desa Topanda menyampaikan bahwa dari 5 kursi yang tersedia, 1 kursi di antaranya merupakan keterwakilan perempuan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mendorong peran serta perempuan dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat desa.

Adapun 9 calon yang memenuhi syarat administrasi terdiri dari beberapa unsur. *Perwakilan Perempuan*: 1. Hj. A. Mawarwati, 2. Sitti Kasmia, http://S.Pd http://M.Pd. *Perwakilan Dusun Barana*: 1. Murniaty Kasim, 2. Erwin, SKM, 3. Parwansyah. *Perwakilan Dusun Mattirowalie*: 1. Amiruddin, 2. Sri Astuti Sukana. *Perwakilan Dusun Topanda*: 1. Pandi Ahmad, SE, 2. Astri Afrianti.

Dari total 10 pendaftar, satu bakal calon atas nama Herlina dari Dusun Mattirowalie dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan demikian, 9 calon yang lolos verifikasi akan bertarung dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 13 April 2026 sesuai tahapan yang ditetapkan panitia.

Masyarakat Desa Topanda diimbau untuk mengawal proses pemilihan agar berjalan tertib, demokratis, dan sesuai regulasi. Setiap perwakilan yang memiliki mandat berhak memberikan suara untuk menentukan 5 anggota BPD terpilih, termasuk memastikan terpenuhinya keterwakilan perempuan.

Sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD memiliki peran strategis dalam pengawasan kinerja pemerintah desa. Anggota BPD terpilih nantinya diharapkan mampu menjalankan fungsi legislasi desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, serta mengawasi pelaksanaan APBDes demi kepentingan warga.

Dengan terbentuknya keanggotaan BPD yang baru, diharapkan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa Topanda semakin kuat dalam merumuskan kebijakan, menyerap aspirasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

*Pewarta: Andi Mustafa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA