Saumlaki,kpktipikor.id -Empat bulan tanpa gaji, dana tak kunjung cair, dan birokrasi kian menjerat. Sebanyak 80 desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini berada di titik kritis, Kamis (9/4)
Alokasi Dana Desa (ADD) 2026 mandek hingga April, memicu kemarahan aparat desa dan ancaman gelombang protes terbuka.
Krisis ini bukan sekadar keterlambatan. Ini stagnasi sistemik.
Sejak awal tahun, desa-desa dipaksa menjalankan roda pemerintahan tanpa sokongan anggaran.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) justru menerapkan persyaratan administratif berlapis yang dinilai tidak proporsional.
Mulai dari kewajiban dokumentasi baliho transparansi APBDes, hingga laporan rinci berbagai program-Posyandu, PKK, BPD, LKPJ, SDGs, profil desa, hingga SPJ tahun sebelumnya – menjadi “gerbang sempit” pencairan dana. Bahkan, permintaan rekening pribadi lintas unsur memicu kecurigaan baru di tingkat desa.
Alih-alih mempercepat, mekanisme ini justru memperlambat.
Dari total 80 desa, baru 23 yang lolos evaluasi. Sisanya tertahan-bukan karena lalai, tetapi tersandera sistem yang berbelit. Desa-desa yang disebut “tertidur” sejatinya sedang kehabisan napas di tengah tekanan administratif.
Dampaknya nyata. Sejak Januari, perangkat desa bekerja tanpa upah. Pelayanan publik terancam lumpuh. Tekanan ekonomi mulai merambat ke masyarakat akar rumput.
“Ini bukan lambat lagi, ini macet total. Kami diminta kerja maksimal, tapi hak kami ditahan,” ungkap seorang aparat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah KKT menegaskan keterlambatan disebabkan desa yang belum menyelesaikan SPJ.
Pernyataan ini justru memantik polemik, karena sejumlah desa mengaku telah siap mencairkan dana sejak Maret.
Namun hingga kini, belum satu pun desa menerima pencairan.
Kebuntuan ini diperparah oleh belum rampungnya harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) 2026. Dokumen kunci itu masih tertahan di meja birokrasi, membuat aliran dana tersendat total.
Terlepas dari itu, ancaman sanksi dari pemerintah pusat mulai membayangi. jika hingga pertengahan tahun evaluasi tak selesai, KKT berisiko terkena penalti anggaran.
Di level politik, DPRD Tanimbar mulai bersuara. Ketua DPRD meminta dinas terkait segera mempercepat penyelesaian. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang terlihat.
Kesabaran aparat desa kian menipis.
Ultimatum pun disiapkan. Jika hingga Mei tidak ada kejelasan, aksi turun ke jalan menjadi opsi terbuka. Tuntutannya tegas: evaluasi Kepala Dinas PMD dan hentikan kebijakan yang dianggap “membunuh desa”.
“Kami patuh aturan, tapi diperlakukan tidak adil. Ini sudah keterlaluan,” tegas sumber tersebut.
Sorotan kini mengarah ke pucuk pimpinan daerah. Bupati dan Wakil Bupati KKT didesak turun tangan langsung, memutus kebuntuan, dan memastikan hak desa tidak lagi tersandera prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD KKT belum memberikan keterangan resmi dan diketahui masih berada di luar daerah. Upaya konfirmasi terus dilakukan.
Situasi ini telah melampaui batas administratif. Ini krisis tata kelola.
Jika dibiarkan, bukan hanya dana yang macet-kepercayaan publik ikut runtuh, dan roda pemerintahan desa terancam berhenti di wilayah terluar negeri ini.
Tidak ada komentar