Diduga Bangunan Tanpa PBG Dan Melanggar Perda,Satpol PP Medan Harus Turun Bongkar Bangunan yang Melanggar Hukum.

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 21:53 10 kaperwil sumut

Diduga Bangunan Tanpa PBG Dan Melanggar Perda,Satpol PP Medan Harus Turun Bongkar Bangunan yang Melanggar Hukum.

Medan 31 Juli 2025.kpktipikor.id

Bangunan Rumah berlantai dua yang sedang dikerjakan di Jl.Sempurna Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini, Diduga tak memiliki surat izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) karena, jelas terlihat pemilik bangunan tak mencantumkan Plank PBG di lokasi bangunan.Kamis ( 31/07/2025;)

Hal ini diketahui team media saat melintas di depan bangunan dan awak media mencoba menanyakan kepada salah seorang yang mengaku sebagai pekerja bangunan bahwa izin PBG nya di sudah di urus ke kelurahan pungkasnya .

Ketika ditanya awak media kenapa tidak terlihat Plank PBG,” saya cuma pekerja dan tidak mengetahuinya.

Ketika awak media kompirmasi dengan kepling IV siapa pemilik bangunan mengatakan inisial (S) dan mencoba kompirmasi melalui Wasp,mengatakan dalam pengurusan,tapi tidak dapat menunjukkan KRK nya atau bukti dalam pengurusan.

Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan perubahan dari Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No. 5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG adalah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk memulai, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang, salah satunya UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

“PBG memiliki beberapa manfaat,diantaranya:
Mengendalikan kelayakan dan ketertiban bangunan
Menjamin bangunan gedung sesuai standar, baik letak, estetika, struktur, dan dampak bagi lingkungan sekitar
Berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan.

Terkait hal ini, awak media mencoba konfirmasi kepada (Kasi.Trantib) Kelurahan cinta Damai Bapak Maratua Ritonga untuk menanyakan Izin PBG Bangunan tersebut via pesan singkat WhatsApp,”Ijin bg ,Pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan penyampaian himbauan 2 x kepada pemilik bangunan baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana tugas pokokĀ  jawabnya.

Ketika ditanya apa tindakan kelurahan dan kecamatan atas bangunan yang tidak ada PBG namun kegiatan pembangunan tetap berjalan,”Tindakan selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan OPD terkait (Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan) dan OPD terkait sudah memberi peringatan untuk melakukan pengurusan PBG”, tegas Kasi Trantib cinta damai.

Diminta dinas terkait yaitu satpol PP Kota Medan dan Perkim untuk menindak bangunan liar tampa PBG karena banyak kebocoran PAD kota Medan.

 

( SANDI )
Kaporwil sumut

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA