Maluku, kpktipikor.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang abai pada kewajibannya. PLT Sekretaris Daerah, Brampi Moriolkosu, menyatakan bahwa aturan kepegawaian tidak membuka ruang toleransi bagi pegawai yang mangkir dari tugas.
“Dalam regulasi kepegawaian, mangkir lebih dari sepuluh hari tanpa keterangan adalah pelanggaran berat yang wajib diakhiri dengan pemutusan kontrak dan penghentian gaji. Tidak ada kompromi,” tegas Moriolkosu saat ditemui Awak media di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2025).pukul 13:12 WIT.
Moriolkosu mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran disiplin terbanyak ditemukan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Menurutnya, kelonggaran pengawasan seringkali dimanfaatkan oleh oknum PPPK untuk menghindari tanggung jawab, terutama di pelosok-pelosok desa yang sangat bergantung pada layanan publik.
“Kami memperketat pengawasan dan meminta masyarakat untuk aktif melapor. Jika ada PPPK yang tidak pernah masuk kantor, silakan laporkan ke Bupati atau BKD. Kami akan tindak jika laporan disertai bukti kuat,” tegasnya.
Moriolkosu menegaskan, PPPK yang mangkir tanpa alasan lebih dari 10 hari kerja, gajinya wajib dihentikan. Jika terbukti lalai hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, maka kontrak kerja harus diputus tanpa penundaan.
“Pengawasan kedisiplinan itu tanggung jawab atasan langsung, entah itu kepala sekolah atau kepala unit kerja. Kalau teguran tak diindahkan, kepala dinas harus segera menjatuhkan sanksi administratif sesuai aturan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Brampi menekankan bahwa masyarakat berhak melapor ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika menemukan PPPK mangkir. Laporan harus disertai bukti valid, dan Pemda berjanji tak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.
“Tidak ada toleransi untuk pegawai pemalas. PPPK diberi gaji, tunjangan, dan hak-hak lain karena mereka terikat kontrak kerja. Kalau tidak mau kerja, sama saja mengkhianati perjanjian itu. Mangkir berarti mundur secara tidak langsung,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, PPPK memikul tanggung jawab setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjalankan roda pemerintahan, memberi pelayanan publik, dan mendukung pelaksanaan kebijakan negara. Meski statusnya kontrak, disiplin tetap tolak ukur utama keberlanjutan masa kerja.
Menanggapi pertanyaan media terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam seleksi PPPK, Moriolkosu mengimbau agar masyarakat melaporkan kepada penegak hukum jika memiliki bukti kuat.
“Jika terbukti di pengadilan dengan putusan inkrah, maka pelaku langsung diberhentikan tidak hormat. Kami tidak main-main soal ini,” tandasnya.
Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmen untuk menjaga integritas aparatur, terutama di wilayah pelosok yang sangat mengandalkan kehadiran pegawai negara. Harapannya jelas: PPPK yang tidak disiplin, sebaiknya mundur sebelum dipecat.
Tidak ada komentar