189 PPPK Siluman Tanimbar Terbongkar, Nama Bupati dan Ivan Melalolin Diseret

waktu baca 3 menit
Minggu, 28 Sep 2025 19:16 195 Wakaperwil Maluku

Jakarta, Kpktipikor.id – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 25 September 2025 memunculkan temuan ketidaksesuaian data dalam proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam pertemuan itu, Kemenpan-RB menyampaikan bahwa terdapat 189 nama usulan PPPK paruh waktu yang tidak tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara data resmi hanya menunjukkan 72 nama yang valid.

Pihak Kemenpan-RB menjelaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut menjadi perhatian serius dan membutuhkan klarifikasi dari Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Temuan itu memicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap alur administrasi dalam proses pengusulan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa perbedaan data tersebut bukan disebabkan oleh kekeliruan teknis.

“Ini bukan sekadar salah input. Ini adalah rekayasa yang melibatkan oknum-oknum di balik meja kekuasaan. Ada aktor yang mengatur semua ini,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, sejumlah pihak yang berperan dalam proses pengusulan ikut terseret dalam sorotan. Ia menyebut keterlibatan beberapa nama yang berada dalam struktur seleksi daerah dalam pengusulan data PPPK paruh waktu tersebut.

“Kalau ada nama-nama tertentu yang muncul di balik kasus ini, maka prosesnya sudah terstruktur. Mereka tidak bekerja sendiri,” katanya.

Dalam pembahasan RDP, anggota DPRD menyoroti bahwa seluruh berkas usulan PPPK paruh waktu melalui jalur administratif pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada instansi pusat. Kondisi itu membuat pimpinan daerah turut diminta memberikan klarifikasi atas alur verifikasi berkas.

Sumber tersebut menilai bahwa proses administrasi yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan kerugian bagi peserta seleksi yang mengikuti tahapan resmi. Banyak peserta yang telah mengikuti proses seleksi secara sah mengaku kehilangan peluang akibat ketidaksesuaian data tersebut.

Beberapa peserta seleksi menyampaikan keberatan karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar akhir. Mereka juga mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila hak mereka tidak dipulihkan.

“Kalau hak mereka tidak dikembalikan, maka jalur hukum adalah pilihan terakhir. Panselda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar seorang peserta.

Tokoh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar turut memberikan tanggapan. Mereka menilai bahwa masalah tersebut harus segera diselesaikan secara transparan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur di daerah.

“Ini bukan hanya soal hak peserta, tetapi juga soal nama baik daerah,” kata seorang tokoh masyarakat.

Desakan agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman semakin menguat. Publik meminta agar instansi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, ikut melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.

Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih diminta memberikan penjelasan resmi mengenai perbedaan jumlah usulan PPPK paruh waktu. Proses klarifikasi dan verifikasi data oleh instansi pusat masih berlangsung.

RDP antara DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kemenpan-RB dijadwalkan berlanjut dalam pertemuan berikutnya guna memastikan penuntasan persoalan administrasi kepegawaian ini. Publik menantikan langkah korektif dari pemerintah daerah dan penjelasan resmi mengenai data yang berbeda tersebut. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA