Bekasi, kpktipikor.id – Setelah melalui proses penyelidikan panjang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah saat Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH, dalam konferensi pers di Markas PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Sabtu (13/9), mengungkapkan bahwa Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial H (PPK), JT (Pengendali Penyedia), dan SR (mantan Kadisdik Jatim).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam belanja hibah Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana hibah disalurkan ke 44 SMK swasta berdasarkan SK Gubernur Jatim serta 61 SMK negeri melalui SK Kepala Dinas Pendidikan.
PKN kemudian menggunakan mekanisme UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk memperoleh dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa. Sengketa informasi ini bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA), yang akhirnya memenangkan PKN melalui Putusan No. 395 K/TUN/KI/2021 dan memerintahkan Kadisdik Jatim menyerahkan dokumen kontrak.
Dari hasil investigasi lapangan dan analisis kewajaran harga, PKN menemukan adanya indikasi mark up yang menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Temuan inilah yang kemudian dilaporkan ke Kejati Jatim.
“Prosesnya panjang. Bahkan kami sempat turun melakukan aksi demonstrasi di Kejati Jatim mendesak penindakan. Syukurlah, hari ini hukum berjalan, dan para tersangka resmi ditahan,” tegas Patar.
Sebagai wadah masyarakat yang berkomitmen melawan korupsi, PKN menegaskan perannya sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2018.
“Atas nama PKN se-Indonesia, kami mengapresiasi langkah Kejati Jatim. Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku demi tegaknya keadilan,” ujar Patar.
Ia juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan korupsi.
“Dengan keberanian rakyat melaporkan penyimpangan, kita bisa wujudkan bangsa yang bersih dari korupsi, adil, dan makmur,” pungkasnya.
Tidak ada komentar