Aceh Timur, kpktipikor.id – mencuapnya isu penyimpangan terhadap dana bantuan PSR program Peremajaan Sawit Rakyat tahun 2023/2024- di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, dengan luasnya lokasi lahan untuk replanting sawit, rakyat
74. hektar, yang di kerjakan oleh rekanan Koperasi Siribe Guna meliputi Desa Alue Ie Mirah Desa Blang Seunong dan Desa Pante Labu, yang diduga kuat saat ini sedang maraknya terjadi di perjual belikan oleh oknum jahat hingga menyebabkan kerugian besar uang negara, senilai Rp. 4.7 milyar dana bantuan PSR yang dikelola oleh Pak Darnuddin, Ketua Koperasi Siribe Guna,
Pasalnya. aktivis peduli rakyat miskin
di Kecamatan Pante Bidari, Saiful Ismail (SF) men desak keras pihak Dirkrimsus Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh (Kajati Aceh) untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus peremajaan sawit rakyat (PSR) tahan. 2023/2024 di Pante Bidari Aceh Timur.
Kasus dana bantuan (PSR) Peremajaan Sawit Rakyat yang terjadi di Pante Bidari, Menurut Ketua (FPRM) T. Nurddin wahi SH, dalam hal ini Kejati Aceh perlu turun tangan langsung kelokasi untuk audit dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap pelaksanaan PSR bantuan dana peremajaan sawit rakyat yaitu program (PSR) tahun.2023/2024, maupun bantuan dana (PSR) di tahun 2019, yang lalu apakah sudah selesai di kerjakan sesuai dengan juknis.
Lanjutnya lagi mengingat besarnya
biaya untuk program (PSR) sawit itu sangat besar, sekali biaya nya sementara pengawasan nya terhadap (PSR) sawit rakyat itu lemah, sekali ini lah yang menjadi celahnya bagi tekanan hingga maraknya penyelewengan bantuan dan Korupsi Nepotisme dan KKN di Aceh saat ini, secara berjamaah yang dilakukan oleh pihak rekanan peremajaan sawit rakyat (PSR)
korporasi saja saja yang ada dalam pikiran rekanan,” kata Nasruddin pada pewarta media ini.
Laporan : Reporter : Saipul Ismail (SF)
Tidak ada komentar